Zona Parkir Berbasis Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakut Dimulai Pekan Depan
access_time Rabu, 17 Juli 2019 21:17 WIB
remove_red_eye 1896
person Reporter : Budhi Firmansyah Surapati
person Editor : Budhy Tristanto
Mulai pekan depan,
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara, mulai pekan depan akan menerapkan zona larangan parkir bagi kendaraan dinas operasional (KDO) dan kendaraan pribadi ASN yang tidak lolos uji emisi di lingkungan kantor w
ali kota. Penerapan Stiker Lulus Uji Emisi Area Parkir Mulai Disosialisasikan
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, penerapan zona larangan parkir kendaraan tidak lolos uji emisi ini untuk mengurangi pencemaran udara. Sebab, selama ini emisi gas buang kendaraan merupakan penyumbang terbesar polusi udara Jakarta.
"Sekarang sampai besok kita gelar uji emisi dan hasilnya diinput ke aplikasi e-uji emisi Pemprov DKI. Mulai pekan depan, kendaraan ASN dan KDO yang belum uji emisi atau tidak lolos tidak boleh parkir di kantor wali kota," katanya, Rabu (16/7).
Dilanjutkan Ali, teknisnya mulai Senin (22/7), akan disiagakan petugas mulai pukul 06.30-08.00 di gerbang kantor wali kota mengawasi kendaraan melalui aplikasi e-uji emisi. Bagi kendaraan ASN dan KDO yang belum tercantum atau tidak lolos uji emisi bakal diarahkan keluar untuk parkir di luar area kantor wali kota.
Sedangkan untuk mengawasi kendaraan pengunjung akan dilakukan hingga pukul 16.30. Nantinya, kendaraan pengunjung yang tidak tercantum atau tidak lolos uji emisi hanya boleh parkir di area halaman.
"Mari kita mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan kendaraan umum. Dengan begitu pencemaran udara bisa dikurangi," tandasnya.
Berita Terkait
-
Pemkot Jakut Bakal Laksanakan Uji Emisi Tahap Dua
access_timeSenin, 15 Juli 2019 17:46 WIB
remove_red_eye2219 personBudhi Firmansyah Surapati
Berita Terpopuler
indeks